Krakatau Steel. Foto: Istimewa
Husen Miftahudin • 4 June 2025 12:58
Jakarta: Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, berkomitmen untuk terus melakukan transformasi. Termasuk diantaranya menangani permasalahan kekaryawanan seperti perceraian agar tidak memberikan dampak negatif pada anak dan perempuan, sebagai bagian dari mewujudkan Dream Company yang berpihak pada kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
Terkait hal tersebut, Krakatau Steel melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B tentang Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan Setelah Perceraian. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan bersama Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB Abdurrahman Rahim.
"Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan anak maupun hak perempuan setelah terjadinya perceraian. Ini adalah bentuk kepedulian kami pada pertumbuhan dan perkembangan anak guna memperhatikan masa depan yang terbaik bagi anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa depan dan memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian," ucap Akbar Djohan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Akbar Djohan menambahkan, Krakatau Steel akan memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat melangsungkan hidup yang layak dengan penghasilannya dalam menjalankan kewajiban pasca perceraian.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Krakatau Steel-Kemenaker Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif |