TNI Sambangi Kejagung Cari Informasi Marcella Santoso yang Menunggangi Isu Revisi UU TNI

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

TNI Sambangi Kejagung Cari Informasi Marcella Santoso yang Menunggangi Isu Revisi UU TNI

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 14:19

Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ni, 20 Juni 2025. Kehadiran militer itu untuk mencari tahu informasi soal advokat Marcella Santoso menunggangi sejumlah isu beberapa waktu lalu, salah satunya penolakan Revisi UU TNI

“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis ke press conference dengan Kejaksaan. Artinya, ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat, 20 Juni 2025.

Kristomei mengatakan, pihaknya meminta data Kejagung atas penunggangan isu yang dilakukan Marcella. TNI mau mengetahui pihak-pihak mana saja yang menggerakkan isu tersebut.

“Kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejagung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat, hasil pendalaman dari Kejagung ini, dari Marcella Santoso ini,” ujar Kristomei.
 

Baca juga: 

Sembari Menangis, Marcella Santoso Mengakui Sebar Narasi Negatif Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo


Menurut Kristomei, Kejagung memberikan informasi soal aliran dana terkait penunggangan isu tersebut. Sebagian mengarah ke buzzer sampai yayasan.

“Dia sudah mengakui adanya aliran dana Rp500 juta, USD2 juta, kepada orang-orang tertentu yang nanti perlu didalami,” ucap Kristomei.

TNI meyakini Marcella tidak sendirian dalam menunggangi isu tersebut. Kristomei meyakini ada orang lain yang membantunya, berdasarkan aliran dana yang diguyurkan.

“Jadi kan inilah yang ternyata membuat riuh suasana akhir-akhir ini, apalagi tentang petisi atau RUU TNI tadi,” ujar Kristomei.

Pendalaman dilakukan untuk mencari tahu motif dan aktor penunggang dalam isu tersebut. TNI menilai RUU TNI tidak ada bedanya dengan beleid yang berlaku sebelumnya.

“Hanya perpanjangan usai saja perbedaannya di situ. Dan hanya perluasan di lembaga-lembaga tertentu, yang sementara TNI sendiri sudah ada di situ,” tegas Kristomei.

Sebelumnya, Kejagung memutarkan video permintaan maaf Advokat Marcella Santoso. Tersangka kasus obstruction of justice itu mengaku telah menyebarkan narasi negatif kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sampai Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini, terdapat posting-an yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Marcella dalam video yang diputarkan, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Marcella menyebut sudah membuat hoaks yang menyerang personal Prabowo sampai Burhanuddin. Bahkan, dia juga mengaku menunggangi sejumlah isu, untuk menyebarkan narasi negatif.

“Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI,” ujar Marcella.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)