Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan kiriman benih bening lobster jenis pasir dan mutiara.
Triawati Prihatsari • 11 June 2025 17:25
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan kiriman benih bening lobster jenis pasir dan mutiara ke luar negeri. Sebanyak 164 plastik berisi benih lobster berhasil disita.
"Kami berhasil menyita sebanyak 164 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, dengan jumlah totalnya 171.880 ekor menuju ke Vietnam melalui Singapura," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Rabu, 11 Juni 2025.
Ronald mengatakan, sebanyak tujuh pelaku berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN ditangkap. Kiriman secara ilegal itu rencananya dikirim melalui gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Pelaku mengirimkan benih bening lobster itu dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan memasukkan ke dalam koper. Di dalam koper itu dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Ronald menjelaskan, dalam pemeriksaan terdapat empat koli yang berisi benih bening lobster akan dikirim ke Batam, dengan menggunakan Pesawat Batik Air. Setelah dilakukan pendalaman, lanjutnya, ditemukan adanya dua oknum dari Aviation Security atau Avsec yang meloloskan barang bukti tersebut.
"Kedua pelaku yang merupakan oknum Avsec tersebut berinisial RK dan JS. Keduanya meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp4 juta per koper. Dan lima pelaku lainnya merupakan kurir," katanya.
Pihaknya masih mengejar kelima pelaku lainnya berinisial HE, U, LNH, S dan B, yang memiliki peran yang vital dalam proses penyelundupan benih bening lobster tersebut.
"Dari total 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara dengan harga jual Rp54 ribu per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.