Pemilik Bus yang Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus kecelakaan beruntun di Kota Batu. Dokumentasi/ Polres Batu.

Pemilik Bus yang Kecelakaan Beruntun di Kota Batu Ditetapkan Tersangka

Daviq Umar Al Faruq • 18 January 2025 10:28

Batu: Polres Batu menetapkan satu tersangka baru dalam insiden kecelakaan beruntun bus pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur, yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka baru itu berinisial RW, 33, warga Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, yang merupakan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan pemilik langsung bus pariwisata tersebut.

"Hari ini kami mendapatkan lagi tersangka baru berinisial RW (33) warga Denpasar, Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK-7949-GB," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers, Jumat, 17 Januari 2025.
 

Baca: Jembatan Penghubung Kalsel-Kaltim Rusak, Transportasi Lumpuh
 
Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka dalam insiden ini yaitu MAS, 30, warga Mustikajaya Kota Bekasi, Jawa Barat, selaku pengemudi Bus Hino nopol DK-7942-GB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan tersangka baru yaitu RW.

"Setelah dilakukan pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat dan petunjuk. Jadi ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," jelas Andi.

RW ditetapkan tersangka lantaran kurang memperhatikan perawatan kendaraan bus secara berkala. Sebab kecelakaan ini tidak hanya disebabkan oleh faktor manusia saja, tetapi juga karena faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak baik.

Hasil pemeriksaan dinas perhubungan (dishub) terhadap kendaraan bus tersebut antara lain kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis dan kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis.

Kemudian kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata, kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja; serta sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

"Jadi yang utama adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini dishub," ungkap Andi.

Atas perbuatannya tersangka RW bakal dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.

"Oleh sebab itu, dengan pasal tersebut maka pemilik akan terancam paling lama pidana penjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," ugkapnya.

Sebelumnya kecelakaan beruntun di Kota Batu terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol KM 03-04, Jalan Raya Pattimura pada KM 06-07 dan Jalan Raya Ir Soekarno pada KM 07-08 (arah Batu-Malang).

Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan Bus Hino, enam kendaraan roda empat (mobil) dan enam kendaraan roda dua (sepeda motor). Akibat peristiwa ini, empat orang dilaporkan tewas, dua orang mengalami luka berat dan sembilan orang luka ringan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)