Ilustrasi. Foto: Dok MI
Ihfa Firdausya • 9 January 2025 13:00
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PM.03.01/C/28/2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Flu Burung. Hal itu sebagai respons atas laporan peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Kemenkes menyatakan langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan semua pihak terkait. Meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini dinilai rendah, langkah antisipasi tetap diperlukan.
“Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Januari 2025.
Sebagai informasi, Indonesia hingga kini masih merupakan daerah endemis flu burung pada unggas, dengan virus jenis Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi. Laporan dari World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organisation for Animal Health (WOAH) pada Desember 2024 juga mencatat peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara.
Baca juga:
Dinkes Bali Tingkatkan Pemantauan ISPA Antisipasi Masuknya Virus HMPV |