Berapa Tarif Listrik Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA? Ini Rinciannya!

Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock

Berapa Tarif Listrik Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA? Ini Rinciannya!

Eko Nordiansyah • 12 November 2025 20:27

Jakarta: Besaran tarif listrik November 2025 tidak mengalami perubahan karena masih mengacu pada ketetapan awal yang berlaku untuk kuartal IV-2025 (Oktober–Desember).

Tarif listrik yang ditetapkan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi masih tetap sama tanpa adanya kenaikan. Kebijakan ini didasari pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Oleh karena itu, tarif listrik subsidi rumah tangga dengan daya 450 Volt-Ampere (VA) dan 900 VA juga berada dalam harga sebelumnya yakni Rp415 per kilowatt-hour (kWh) untuk 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA (bersubsidi) serta Rp1.352 per kWh (nonsubsidi).

Alasan tarif listrik tidak naik

Melansir dari laman Amikom, diketahui tarif listrik dapat mengalami perubahan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari harga minyak dan gas dunia, inflasi, hingga kurs rupiah terhadap dolar.

Namun, untuk kuartal IV-2025, pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif lantaran untuk menjaga daya beli masyarakat, menstabilkan ekonomi, serta meringankan beban masyarakat menjelang akhir 2025.
 



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Rincian tarif listrik November 2025

Berikut rincian tarif listrik November 2025 bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

3. Tarif listrik keperluan bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik keperluan industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)