Putri Purnama Sari • 5 August 2025 11:21
Jakarta: Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penggunaannya diatur dengan ketat oleh undang-undang.
Tidak semua bentuk penggunaan bendera dibenarkan. Ada sejumlah larangan yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap lambang negara.
Larangan Pengibaran dan Penggunaan Bendera Negara
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, berikut ini adalah hal-hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera Merah Putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, atau menambahkan huruf, angka, gambar, atau tanda lain di atas bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 66 dan Pasal 67. Bagi siapa pun yang secara sengaja merusak atau melecehkan bendera negara, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, pelanggaran lain seperti menjadikan bendera sebagai media iklan atau mengibarkannya dalam kondisi yang tidak layak, dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Cara Menghormati Bendera dengan Benar
- Gunakan bendera yang layak dan bersih.
- Kibarkan pada tiang yang kokoh dan sesuai aturan tinggi.
- Turunkan bendera dengan sikap hormat.
- Musnahkan bendera yang rusak secara tertib dan tidak sembarangan (biasanya dengan cara dibakar secara hormat dan tidak dibuang sembarangan).