Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 4 November 2025 12:35
Jakarta: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada para penerima manfaat. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan harga kebutuhan pokok.
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk bantuan tunai yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
Data calon penerima bantuan ini dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum nantinya disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening. Bantuan BSU diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi pekerja menjelang akhir 2025.
Melansir dari Amikom, berikut merupakan persyaratan bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
.png)
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan cair pada pertengahan November 2025, dengan total dana yang diberikan yakni Rp600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening para penerima.
Untuk memastikan status penerima BSU November 2025, berikut tahapan yang dapat Anda lakukan:
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memperoleh informasi mengenai BSU. Pastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal guna mencegah tindak penipuan dan penyalahgunaan data. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)