Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang terjadi di wilayahnya.
Hendrik Simorangkir • 2 July 2025 13:57
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus FR, 51, pelaku pelecehan seksual terhadap anak didiknya penyandang disabilitas autisme berinisial HP. Pelaku merupakan guru agama di salah satu sekolah berkebutuhan khusus di wilayah Ciputat, Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi saat tengah mengajar. "Pelaku memberikan kue strawberi kepada korban yang sedang duduk. Pelaku juga memberikan korban dan teman korban soal untuk dikerjakan," ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Saat korban tengah mengerjakan pekerjaan yang diberikan, pelaku pun sengaja memanggilnya ke depan. Saat itu, korban pun menghampirinya ke tempat duduk pelaku.
"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," jelasnya.
Usai melakukan tindakan tak senonoh tersebut, Victor menambahkan, pelaku mengancam korban jika berani melapor. "Pelaku mengatakan 'kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," katanya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mendalami berapa kali pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korbannya. "Kami masih melakukan pendalaman ya terhadap pelaku terkait itu. Masih penyelidikan ya," singkat Alvino.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas Fisik di Malang Dicabuli Ayah Tiri |