Hukum Menonton Video Syur Saat Puasa, Batalkah?

Ilustrasi pornografi/Medcom.id

Hukum Menonton Video Syur Saat Puasa, Batalkah?

Riza Aslam Khaeron • 12 March 2025 11:08

Jakarta: Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam, waktu di mana setiap muslim menjalankan ibadah puasa untuk mencapai ketakwaan. Menjalankan puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan juga mengendalikan nafsu dan syahwat.

Lantas, bagaimana hukum menonton video syur selama menjalankan puasa Ramadan? Apakah aktivitas tersebut membatalkan puasa?
 

Hukum Menonton Video Syur Saat Puasa

Mengutip NU Online pada Rabu, 12 Maret 2025, secara normatif, menonton video syur dengan timbulnya syahwat tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi:

"Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi?i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama," (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz II, halaman 247).

Namun demikian, meskipun tidak membatalkan puasa, aktivitas ini sangat dianjurkan untuk dihindari karena akan merusak kualitas ibadah puasa seseorang. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu? Syarhul Muhadzdzab menjelaskan bahwa tindakan yang membangkitkan syahwat dan dikhawatirkan berujung pada ejakulasi harus dihindari karena dapat merusak pahala puasa:

"Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme," (Al-Majmu? Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 323).
 
Baca Juga:
Ramadan Momentum Berbagi, 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta Bakal Diberi Santunan
 

Hikmah dan Tujuan Puasa

Lebih jauh, puasa tidak hanya tentang keabsahan secara formal, tetapi juga terkait pengendalian diri dari berbagai syahwat. Imam An-Nawawi menegaskan:

"Pengendalian diri dari syahwat pada bulan Ramadan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan," (Al-Majmu? Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 345).

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar juga menekankan bahwa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan badan adalah batas minimal. Namun, pengendalian terhadap syahwat lebih luas dari itu, termasuk menjauhi tindakan tercela seperti perkataan dusta dan perilaku buruk:

"Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari, 'Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya,'" (Kifayatul Akhyar, halaman 290).

Dengan demikian, menonton video syur saat berpuasa Ramadan tidak membatalkan puasa secara formal tetapi dapat merusak kualitas pahala puasa seseorang. Oleh karenanya, umat Islam sangat dianjurkan untuk menghindari segala aktivitas yang dapat merusak esensi dari puasa yaitu pengendalian diri dan menjaga diri dari berbagai hal yang dilarang oleh agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)