BPJPH Pastikan Semua Produk Mengandung Unsur Babi Sudah Ditarik dan Dimusnahkan

Kepala BPJPH Haikal Hassan. MI/Devi Harahap.

BPJPH Pastikan Semua Produk Mengandung Unsur Babi Sudah Ditarik dan Dimusnahkan

Arga sumantri • 15 May 2025 16:35

Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan semua produk yang mengandung unsur babi sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Menurut dia, tidak perlu lagi ada kegaduhan di masyarakat apalagi sampai ada penyisiran atau sweeping oleh warga.

"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku." ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya di Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia memastikan semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan.

Pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal dilakukan oleh PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Mei 2025. 

"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium," jelas Haikal.
 

Baca juga: Begini Cara Mengetahui Kandungan Babi dalam Suatu Produk

Penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten. Sehingga, produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan. 

Haikal juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal

Ia juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan. 

"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," ujar Haikal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)