Gedung BSI. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Insi Nantika Jelita • 14 February 2025 15:43
Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siap menjalankan bisnis bank bulion, menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada perseroan. Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas," ujar Hery dalam keterangan resmi, Jumat, 14 Februari 2025.
Hery menjelaskan kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Hery optimistis ke depan BSI mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.
"Kepercayaan ini yang rasanya membuat kami semakin optimistis ke depan bisa lebih besar lagi untuk mendorong bisnis emas di Bank Syariah Indonesia," tutur dia.
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia. Foto: dok BSI
Baca juga: Bullion Bank Beroperasi Semester Awal 2025, Pegadaian, BRI, dan BSI Jadi Pengelolanya |