Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal Pakai Visa Kerja

Hendrik Simorangkir • 7 May 2025 19:22

Tangerang: Sebanyak 36 calon haji nonprosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, puluhan calon haji itu menggunakan visa kerja.

"Puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan visa kerja. Modusnya pelaku menggunakan penerbangan transit," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 7 Mei 2025.

Yandri menuturkan, dari ke 36 orang yang digagalkan tersebut terdiri dari 34 calon jamaah dan 2 orang sebagai pendamping. Mereka hendak bertolak ke Tanah Suci secara transit dengan menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Riyadh. 

"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji non prosedural," katanya.

Yandri menjelaskan, puluhan calon haji non prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia 35-72 tahun. Mereka telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta ke pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF. 

"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja. Yang membuat calon jemaah yakin dan percaya, IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada 2024," jelasnya.

Menurut Yandri, berdasarkan keterangan pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang untuk berangkat haji, karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. 

"Sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," katanya.

Yandri menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF, selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural tersebut. 

"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA dan NF, dan perannya masing masing," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)