PSU Pilkada Palopo Digugat ke MK, KPU dan Bawaslu Sulsel Siapkan Diri

Anggota Bawaslu Sulsel, Andrias Duma dan Alamsyah, saat ditemui di Bawaslu Sulsel, Selasa, 10 Juni 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

PSU Pilkada Palopo Digugat ke MK, KPU dan Bawaslu Sulsel Siapkan Diri

Muhammad Syawaluddin • 10 June 2025 20:42

Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan siap memberikan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tersebut digugat oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Baca: Hasil PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran Kembali Digugat ke MK
 
Anggota Bawaslu Sulsel, Andrias Duma, mengatakan pihaknya sebagai pengawas dalam pemungutan suara ulang tersebut akan memberikan keterangan pada sengketa pilkada di MK.

"Kami Bawaslu Sulsel sudah siap mendampingi teman-teman Bawaslu Kota Palopo memberikan keterangan di MK. Karena itu, ini adalah tanggungjawab Bawaslu sebagai pemberi keterangan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia mengatakan sejauh ini Bawaslu Sulawesi Selatan terus memantau jadwal sidang yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga menunggu  instruksi Bawaslu RI berkaitan pemberian keterangan nantinya saat sidang. 

Dalam sengketa pilkada ini Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis dan saat ini draf sudah dipersiapkan bersama-sama Bawaslu Kota Polopo termasuk bukti-bukti berkaitan dengan hasil pengawasan di Pilkada Palopo 24 Mei 2025. 

"Mudah-mudahan besok sudah selesai draftnya. Itu prosesnya adalah di review provinsi, dan setelah itu direview oleh Bawaslu RI," jelasnya. 

Pada sengketa pilkada tersebut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3 tersebut kepada pasangan calon nomor urut 4 yakni Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (ome). 

"Ada dua dalil terkait dengan mantan narapidana Wakil Wali Kota Palopo nomor 4, Pak Ome (Akhmad Syarifuddin), kemudian yang kedua adalah terkait dengan SPT tahunan dari calon Wali Kota Palopo (Naili) yang digugat," jelasnya. 

Sedangkan terkait dengan sengketa perselisihan perolehan suara, kata dia, sudah tidak masuk, karena telah melampaui 2 persen perolehan suara. Inti dari pada gugatan yang masuk ke MK adalah terkait proses pencalonan PSU Pilkada Kota Palopo.  

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap bahkan telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dokumen-dokumen berkaitan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Palopo. 

"Jadi, terkait dengan gugatan paslon nomor urut 03, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan dokumen-dokumennya termasuk apa yang menjadi bahan gugatannya itu yang pertama yang kami persiapkan," katanya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)