Sopir ekspedisi melakukan penodongan dengan diduga senjata api di Tol Cipularang. (tangkapan layar)
Bandung: Polisi menangkap sopir kendaraan ekspediai Lalamove penodongan benda mirip pistol dengan kotban pengendara mobil lainnya di Tol Cipularang KM 93, Sabtu 7 Juni 2025. Saat ini pelaku telah diperiksa polisi dan menjalani proses hukum oleh Polres Purwakarta.
"Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, melalui pesan singkat, Rabu, 11 Juni 2025.
Hendra mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku yang meresahkan masyarakat seperti kejadian tersebut. Terlebih pelaku melakukan pengancaman menggunakan benda mirip pistol.
Dia mengatakan pelaku berinisial SS ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.
"Aksi yang meresahkan di ruang publik, apalagi melibatkan benda menyerupai senjata api, tidak bisa kami biarkan,” jelas Hendra.
Hasil pemeriksaan kepada pelaku SS, diketahui kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS dipinjam dari rekannya M. Pelaku sendiri belum memiliki pekerjaan tetap.
Terkait kejadian tersebut, Hendra mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor apabila mengalami insiden serupa. Di sisi lain, dia menegaskan kepolisian tak bakal mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya.
“Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada,” ujar Hendra.
Sebelumnya sebuah rekaman video aksi penodongan terhadap seorang pengemudi viral di media sosial. Penodongan tersebut diawali cekcok antar pengemudi mobil di jalan Tol Cipularang KM 93 arah Bandung.