Eks Sekda Kota Bandung Sumarna Dipindah ke Rutan Kelas I Kebonwaru

Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung

Eks Sekda Kota Bandung Sumarna Dipindah ke Rutan Kelas I Kebonwaru

P Aditya Prakasa • 24 February 2025 14:53

Bandung: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta, ke Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung. Saat ini, Ema tengan menjalani sidang kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru, Pance Daniel mengatakan telah menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna pada Senin 24 Februari 2025, pukul 09.58 WIB. Prosedur pemindahan tahanan tersebut pun telah dilaksanakan.

"Rutan Kelas I Bandung telah menerima satu orang tahanan KPK atas nama Ema Sumarna. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan," ucap dia, di Rutan Kebonwaru Klas I, Senin 24 Februari 2025.

Dia mengatakan, kelengkapan administrasi telah lengkap tanpa ada penahanan terputus. Dari pemeriksaan kesehatan, juga ditemukan penyakit diabetes sejak tahun 2019 dan pemasangan ring jantung tahun 2019 dan tahun 2020.
 

Baca: Praperadilan Ditolak, Diyakini Tak Ada Politisasi dalam Kasus Hasto

"Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Kelas I Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung tanggal 25 Februari," kata dia.

Penahanan sementara terhadap Ema Sumarna di Rutan Kelas I Bandung, kata dia, dilakukan Ema Sumarna hingga persidangan telah selesai dilaksanakan. Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan CCTV, PJU dan PJL menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal serta beberapa pihak swasta, yang kini telah menjadi terpidana.

Dalam kasus tersebut, selain Ema Sumarna, terdapat empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi terdakwa. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)