Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 27 August 2025 10:15
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin enggan menjawab perihal nasib tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Keputusan naik atau tidaknya tarif iuran tersebut bergantung pada kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati.
"Itu nanti sedang didiskusikan tunggu ininya. Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu," kata Budi seusai menghadiri peresmian Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, Jakarta, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
"Saya enggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya," tambah dia.
Adapun wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun depan tersirat dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada 15 Agustus 2025.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Menkeu jelaskan penaikan iuran BPJS
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memaparkan anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp244 triliun. Saat rapat kerja Badan Anggaran RI (Banggar) dengan pemerintah, Menkeu menjawab mengenai penyesuaian tarif iuran B
PJS Kesehatan.
"Sustainabilitas dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat tergantung kepada berapa manfaat atau benefit yang memang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar. Oleh karena itu supaya rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan, maka anggaran untuk yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi," jelas dia.
Menkeu menjelaskan, melalui penyesuaian tarif tersebut, artinya jumlah Penerima Bantuan Subsidi (PBI) juga ditingkatkan. Kendati demikian, pemerintah juga tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.
"Makanya kita memberikan subsidi sebagian dari mandiri itu. Mandiri itu masih di Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp42 ribu. Jadi Rp7.000-nya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Sri Mulyani.