Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Mohamad Farhan Zhuhri • 7 February 2025 23:13
Jakarta: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Kelik membatasi masa tinggal rumah susun sederhana sewa (rusunawa) agar warga dapat memiliki hunian sendiri. Dengan demikian, masyarakat nantinya bakal memiliki tahapan kepemilikan hunian (housing career) yang jelas.
"Pembatasan masa tinggal di Rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada housing career yang jelas," ujarnya kepada awak media, Jumat, 7 Februari 2025.
Pihaknya tidak langsung mengeluarkan warga dari rusunawa yang ditempati. Ia mengeklaim DPRKP Jakarta menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Skema KPR itu berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga lima persen dengan masa tenor selama 20 tahun. Namun, skema KPR ini hanya diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga:
Pengelola JIS Imbau Penonton Konser Seventeen Gunakan Transportasi Umum |