Hakim Mengabulkan Pemindahan Penahanan Terdakwa Rasuah Minyak Mentah

Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Hakim Mengabulkan Pemindahan Penahanan Terdakwa Rasuah Minyak Mentah

Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 19:42

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa MKA. Terdakwa dugaan rasuah korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa," demikian amar penetapan dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.

Keputusan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
 


Terdakwa MKA dipindahkan mulai 20 Oktober 2025. Permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam penetapan, majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta, 22 Agustus 2025. Resume membeberkan bahwa MKA mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

Pemindahan lantaran Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI. Sehingga, mampu menjamin perawatan terdakwa.

Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut. Kuasa hukum MKA, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim, karena mengedepankan sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.

“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” kata Lingga.

Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa MKA bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT OTM dan PT JM yang dinilai merugikan negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)