Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen Tanpa Berhenti Kerja, Simak Syarat Dokumennya

Ilustrasi aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok istimewa

Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen Tanpa Berhenti Kerja, Simak Syarat Dokumennya

Surya Perkasa • 20 August 2025 20:27

Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta Jaminan Hari Tua (JHT) mengajukan klaim sebagian tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim parsial sebesar 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembelian dan renovasi rumah. Syaratnya, minimal masa keanggotaan minimal 10 tahun. Berikutnya syarat dan cara untuk kedua jenis klaim tersebut:

Klaim JHT sebagian 10%

Klaim ini digunakan untuk keperluan mempersiapkan hari tua. Dokumen prasyarat yang dibutuhkan:
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta).
Baca: 
BPJS Ketenagakerjaan Didorong Perluas Kepesertaan Sasar Pekerja Informal
 

Klaim JHT sebagian 30%

Klaim ini digunakan untuk keperluan membeli atau merenovasi rumah. Dokumen prasyarat yang dibutuhkan:

1. Syarat untuk pengambilan rumah tunai:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta)

2. Syarat untuk pengambilan rumah kredit

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta)
  • Dokumen perbankan, yang disesuaikan untuk tujuan penggunaan

Dokumen perbankan untuk kebutuhan pembayaran uang muka (down payment atau DP) dan pembayaran cicilan rumah kredit berbeda. Yakni:

a. Pembayaran DP rumah kredit
  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
  • Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit

b. Pembayaran cicilan atau angsuran rumah kredit
  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
  • Fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Formulir pelunasan pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
  • Fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Pengambilan uang JHT untuk rumah atas nama pasangan peserta, suami atau istri, wajib melampirkan tambahan berupa KTP pasangan dan surat pernyataan bahwa rumah yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Proses pengajuan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi digital dengan verifikasi dokumen maksimal 10 hari kerja.


(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)