Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Jadi Pilar Pengendalian Karhutla

Ilustrasi. Foto: MI.

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Jadi Pilar Pengendalian Karhutla

Atalya Puspa • 8 August 2025 08:01

Jakarta: Pemerintah memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen tersebut dibuat seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan. 

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 di Banjarbaru. Dalam arahannya, Hanif menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap para pemegang izin usaha yang tidak memenuhi tanggung jawab dalam menjaga wilayah konsesinya.

"Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, tidak perlu dibuktikan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran yang terjadi di area konsesi,” ujar Hanif saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 8 Agustus 2025. 

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 27 perusahaan tengah menjalani proses pemeriksaan karena diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan telah disegel. 

Proses selanjutnya masih menunggu hasil uji laboratorium. Serta pengumpulan keterangan tambahan dari lapangan.
 

Baca juga: 

Menteri LH Sebut Penanganan Karhutla Harus Dilakukan Terpadu


“Proses pendalaman terhadap 27 perusahaan masih berlangsung. Kami masih membutuhkan uji laboratorium dan pengumpulan keterangan tambahan. Proses ini bisa memakan waktu 1–2 bulan. Kami sudah melaporkan perkembangannya ke pihak terkait, termasuk dalam Ratas virtual pada 1 dan 2 Agustus,” jelas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup itu.

Langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 yang berada di bawah kendali Menko Polhukam. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menginstruksikan agar seluruh kementerian lembaga turun langsung menangani karhutla secara serius dan luar biasa.

Selain sanksi administratif, penindakan dapat berujung pada proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran berat. Pemerintah terus memantau kesiapsiagaan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam mencegah dan menangani kebakaran. 

Dalam apel kesiapsiagaan di Banjarbaru, tercatat 253 personel dari sektor swasta hadir lengkap dengan peralatan pemadaman darat.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mempertahankan kualitas udara dan mencegah krisis asap yang berdampak luas terhadap masyarakat. Sejauh ini, kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Selatan masih terkendali, dengan sebagian besar wilayah berada dalam kategori baik hingga sedang.

Dengan luas lahan gambut mencapai 326 ribu hektar, Kalimantan Selatan dinilai menjadi wilayah strategis dalam pengendalian karhutla. Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, menjadi kunci utama dalam menjaga provinsi ini tetap aman dari bencana asap.

“Semoga upaya kita bersama ini terus memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat Kalimantan Selatan, serta menjadi contoh nasional dalam pengendalian Karhutla,” pungkas Hanif. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)