Cara Askrindo Pecut Tata Kelola Perusahaan yang Bersih dan Berintegritas

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Cara Askrindo Pecut Tata Kelola Perusahaan yang Bersih dan Berintegritas

Eko Nordiansyah • 11 August 2025 19:01

Jakarta: PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Antikorupsi. Kegiatan ini sebagai bentuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.

Direktur Utama Askrindo M Fankar Umran mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen antikorupsi, menguatkan seluruh jajaran terhadap penerapan prinsip antikorupsi dan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari sistem manajemen integritas organisasi.

“Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan. PanCEK ini akan menjadi pelengkap strategis bagi sistem yang sudah kami bangun, termasuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah kami terapkan,” ujar Fankar dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.

Pada saat yang bersamaan, Direktur Kepatuhan, SDM & MR Askrindo, R. Mahelan Prabantarikso, juga menegaskan pentingnya membangun budaya integritas yang dimulai dari setiap individu di Perusahaan.

“Salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi adalah ketika seluruh insan perusahaan memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak dan melaporkan gratifikasi serta potensi korupsi. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi budaya yang harus kita jaga bersama,” tegas dia.
 

Baca juga: 

Jamkrindo Dorong Kontribusi bagi Masyarakat



(Penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh Direksi Askrindo. Foto: Dok istimewa)

Tujuan sosialisasi

Sosialisasi ini memiliki lima tujuan utama, meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap risiko gratifikasi dan dampaknya yakni mendorong budaya integritas dan kepatuhan; menyampaikan ketentuan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang berlaku; mengajak insan perusahaan aktif dalam pelaporan dugaan gratifikasi, mengurangi risiko hukum dan kerusakan reputasi akibat praktik korupsi.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh Direksi Askrindo. Dengan pelaksanaan self-assessment PanCEK, perusahaan dengan minimal skor 75 persen akan memperoleh lembar konfirmasi dari KPK sebagai bukti komitmen terhadap pencegahan korupsi yang terukur.

“Kami ingin memastikan semangat antikorupsi tidak hanya menjadi jargon, tapi diinternalisasi dalam setiap keputusan dan tindakan. Melalui PanCEK dan SMAP, Askrindo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Mahelan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)