Dititah Prabowo, Menaker Kaji Penghapusan Tenaga Kerja Outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

Dititah Prabowo, Menaker Kaji Penghapusan Tenaga Kerja Outsourcing

Insi Nantika Jelita • 2 May 2025 14:23

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku bakal mengkaji rencana penghapusan tenaga kerja alih daya. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
 
"Presiden sudah menyampaikan arahannya. Tentu kami harus mengkajinya terlebih dahulu. Hasilnya akan kami laporkan kepada bapak Presiden," kata Yassierli di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
 
Yassierli menuturkan Presiden telah memberikan arahan tegas sistem outsourcing harus segera dihapuskan. Namun, ungkapnya, pelaksanaannya harus tetap dilihat secara realitas di lapangan, baik dari sisi pekerja maupun dunia usaha.
 
"Kebijakan ini mesti realistis juga. Oleh karena itu, kami akan menyusun rekomendasi yang tepat untuk disampaikan ke presiden," kata Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
 

Baca juga: Menaker Mengaku Kesal dengan Aplikator Ojol, Gegara Bantuan Hari Raya?


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Kebut revisi UU Ketenagakerjaan

 
Dia menegaskan wacana penghapusan sistem outsourcing harus dibarengi dengan regulasi yang jelas. Rencana ini akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pada Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh bersama sejumlah federasi serikat pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan pekerja alih daya tidak termasuk dalam kategori pekerjaan utama.
 
"Rencana itu nanti menjadi bagian dari (revisi) undang-undang (ketenagakerjaan) yang baru. Bakal ada pasal yang masuk dari keputusan MK. Tapi, (revisi UU Ketenagakerjaan) ini belum selesai," imbuh Yassierli.
 
Menaker menyampaikan pemerintah akan mengundang kalangan pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk terlibat dalam penyusunan penghapus outsourcing. Dia menekankan pentingnya prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) menjadi kunci agar proses ini dapat diterima oleh semua pihak.
 
"Kami akan mengajak pengusaha soal ini. Tentu nanti prosesnya juga harus meaningful participation," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)