Ijazah Diserahkan ke Polisi, Jokowi Persilakan Digital Forensik

Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Siti

Ijazah Diserahkan ke Polisi, Jokowi Persilakan Digital Forensik

Siti Yona Hukmana • 30 April 2025 14:12

Jakarta: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan ijazahnya yang dituding palsu oleh sejumlah pihak. Jokowi mempersilakan penyidik di Polda Metro Jaya, melakukan proses digital forensik untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.

"Kalau diperlukan ya silakan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini melaporkan langsung kasus ini ke polisi. Jokowi mengatakan hal itu dimaksudkan agar polemik terkait ijazah palsun menjadi jelas.
 

Baca: Jokowi Laporkan 5 Tokoh ke Polda Metro, Salah Satunya Roy Suryo

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi.

Pelaporan terkait Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Total ada lima terlapor. Namun, masih dalam lidik. Kuasa hukum hanya menyebutkan inisial yakni RS, RS, T, ES, dan K

Terdapat sejumlah pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Seperti Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)