Ilustrasi. Foto: JCC Senayan.
Ade Hapsari Lestarini • 8 January 2025 16:18
Jakarta: Jakarta Convention Center (JCC) yang berada dalam blok 14 Gelora Bung Karno (GBK) bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia. Selain itu, JCC juga menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional maupun internasional.
Namun demikian, sebagai investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP) kini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dengan klien dan mitra bisnis yang sudah diteken sebelum kontrak berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sejak pekan lalu, sejumlah akses menuju JCC telah ditutup dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Tindakan penutupan akses dan gembok pintu tersebut tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap objek sengketa.
"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya sejak 2022 dan juga Maret 2024, PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerja sama sebagaimana perjanjian 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," jelas Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin, usai persidangan pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.
Amir mengatakan, perjanjian kerja sama BOT tersebut berakhir pada 21 Oktober 2024. Namun pihaknya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut. Namun atas permohonan perpanjangan tersebut, PPKGBK menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri.
Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum. Selain bertentangan dengan kontrak BOT dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut tidak masuk akal. Sebab selama lebih dari 30 tahun, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar, dan memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya.
“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerja sama sepihak dan pelanggaran hukum," tegas Amir.
Baca juga: Investor dan Pengelola JCC Tegaskan Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991 |