Ilustrasi Pilkada 2024/MI
Media Indonesia • 4 March 2025 19:18
Pasaman: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menerangkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU Pasaman didapat setelah berkoordinasi dengan KPU RI.
"Ya setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK," ujar Ory, Selasa, 4 Maret 2025.
Ory menjelaskan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025. "Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman," sebut Ory
Baca:
24 Daerah Lakukan PSU, Polri: Jaga Keamanan |