PSU di Pasaman Sumbar Dijadwalkan pada 19 April

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

PSU di Pasaman Sumbar Dijadwalkan pada 19 April

Media Indonesia • 4 March 2025 19:18

Pasaman: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pasaman  diselenggarakan pada Sabtu, 19 April 2025. Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menerangkan bahwa jadwal pelaksanaan PSU Pasaman didapat setelah berkoordinasi dengan KPU RI. 

"Ya setelah kami rapat koordinasi  dengan KPU RI, hasilnya  pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK," ujar Ory, Selasa, 4 Maret 2025. 

Ory menjelaskan, penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025. "Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan oleh KPU Pasaman," sebut Ory

Baca: 

24 Daerah Lakukan PSU, Polri: Jaga Keamanan


Kemudian, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan partai politik pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.

"Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut," terang mantan komisioner KPU Padang Pariaman ini

Jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, dan hanya diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) , Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 lalu.

(MI/Yose Hendra)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)