Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kembali hadir. Bantuan ini sangat dinanti para pekerja bergaji rendah mengingat nilai bantuan mencapai Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
Di sisi lain, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Data berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan sinkronisasi Kemnaker. Jadi, hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang berhak.
Oleh karena itu, cek status penerima sangat krusial. Dengan begitu, kamu bisa memastikan apakah dana akan masuk ke rekeningmu. Berikut informasinya, seperti dinukil dari artikel fahum.umsu.ac.id.
Link cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima
BSU dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Syarat agar bisa menerima BSU
- WNI dengan NIK aktif.
- Terdaftar aktif di BPJS sampai April atau Mei 2025.
- Penghasilan per bulan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti UMP/UMK.
- Bukan penerima PKH, Kartu Prakerja, ASN, TNI, Polri.
- Pekerja sektor prioritas dan guru honorer termasuk kategori berhak.
Memastikan status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini sangat mudah dengan adanya layanan pengecekan online resmi. Dengan mengakses link resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, kamu dapat mengetahui apakah berhak menerima bantuan ini tanpa harus repot datang ke kantor.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Batas pencairan terakhir BSU 2025
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pencairan BSU direncanakan berlangsung sebelum minggu kedua Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Ia menambahkan, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Namun demikian, hingga pertengahan Juni 2025, dana bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 belum juga cair, meski sebagian besar penerima telah diverifikasi.
Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) mengatakan proses pencairan tertunda karena masih dalam tahap
update dan verifikasi data.
Verifikasi data dilakukan secara langsung oleh Kemenaker, bukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. BPJamsostek hanya menyampaikan data peserta aktif dan mendukung teknis pelaksanaan di wilayah masing-masing.
Jadwal dan mekanisme pencairan BSU 2025
Berikut jadwal dan mekanisme pencairan BSU 2025:
- Tanggal pencairan dimulai 5 Juni 2025 (dilakukan bertahap hingga Juli).
- Jumlah bantuan: Rp300 ribu per bulan selama dua bulan (total yang didapat sebesar Rp600 ribu).
Metode pencairan:
- Transfer ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
- Melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
- Melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening, dengan menunjukkan QR code dari aplikasi Pospay.