Warga Kulon Progo Dipidana Berlapis Usai Terlibat Dua Kasus

Tersangka kasus pemeliharaan ilegal 10 ekor satwa. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Warga Kulon Progo Dipidana Berlapis Usai Terlibat Dua Kasus

Ahmad Mustaqim • 15 May 2025 15:55

Yogyakarta: Warga Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), JS, 48, terancam pidana ganda. Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, JS tersandung kasus baru karena memelihara 10 satwa dilindungi tanpa izin sejak November 2024 dan terbongkar medio April 2025. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan kasus pemeliharaan ilegal satwa dilindungi bermula ketika JS melakukan transaksi pembelian hewan pada November 2024 silam. Mengaku hobi memelihara hewan, JS berniat mencari peliharaan. 

"Awal mulanya, yang bersangkutan sebenarnya ingin membeli musang atau luwak putih yang ditawarkan di media sosial tersebut. Namun, ternyata karena harganya terlalu mahal, dan kemudian yang bersangkutan ditawari ada hewan-hewan yang lain atau satwa-satwa yang lain," kata Wirdhanto di area Suraloka Interactive Zoo Kabupaten Sleman, DIY, Kamis, 15 Mei 2025. 
 

Baca: Terancam Punah, Petugas Selamatkan Monyet Laba-Laba
 
Ada tiga jenis hewan yang membuat JS tertarik, yakni Beruang Madu, Binturong, dan Owa. Setelah JS tertarik, pihak yang menawati hewan itu memasukan nomor gawai JS di grup whatsApp (WA). Grup media sosial itu menjadi medium penawaran hingga transaksi. 

"Jadi, ada WA khusus, ada WA khusus, yang kemudian di situ tempat untuk penawaran-penawaran dari satwa-satwa yang akan diperjualbelikan. Nah, karena dari percakapan dari grup WA tersebut, akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut," katanya. 

Rincian 10 ekor satwa tersebut yakni Di tempat itu ada dua ekor Beruang Madu, lima ekor Binturong, dan tiga ekor Owa. JS membeli Beruang Madu seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta per ekor; Binturong dibeli Rp3 juta sampai Rp4,5 juta per ekor; dan Owa seharga Rp2,5 juta per ekor. Wirdhanto mengatakan total nominal yang JS keluarkan untuk membeli 10 ekor satwa tersebut sebanyak Rp47,5 juta. 

Kesepakatan pilihan hewan dan nominal yang tercapai kemudian terjadi transaksi. Wirdhanto menyebut JS kemudian mentransfer uang itu melalui rekening tertentu yang sudah disepakati dan pesanan dikirim ke Yogyakarta. 

"Nah, adapun untuk proses transaksinya, ini masih kami dalami. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, ada rekening-rekening yang digunakan oleh sindikasi Ini yang digunakan sebagai rekening bersama," ujarnya. 

Ia mengungkapkan pengiriman satwa tersebut dilakukan di antaranya melalui jasa travel maupun layanan jasa pengiriman barang. Setelah barang-barang diterima JS, uang di rekening bersama itu dicairkan oleh pihak penjual. 

"Nah, di sini kami tentunya akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan dari satwa-satwa yang dilindungi ini, yang nanti terus akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya. 

Polisi menjerat JS memakai Pasal 40a ayat 1 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sebelum ini, JS telah dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Dyah Sulistyari mengatakan pihaknya terlibat langsung dalam proses evakuasi 10 ekor satwa tersebut. Menurut dia, tiga jenis satwa tersebut biasa hidup liar di wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Habitat Beruang Madu biasa hidup liar di Sumatra dan Kalimantan. Sementara, Owa Ungko habitat liarnya di Sumatra dan Owa Jenggot Putih habitatnya di Kalimantan. 10 ekor satwa tersebut dititipkan sementara di Suraloka Interactive Zoo. 

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan satwa-satwa ini dititipkan di Suraloka. Saat ini masih dalam perawatan," katanya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)