Oraski Tolak Usulan Komisi Aplikator 10 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Oraski Tolak Usulan Komisi Aplikator 10 Persen, Ini Alasannya

Arga Sumantri • 19 May 2025 09:58

Jakarta: Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) tidak setuju dengan usulan DPR soal potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 10 persen. Ketua Umum Oraski Fahmi Maharaja menyebut hal ini sebagai preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online

"Karena ekosistem kami sudah terbentuk dengan baik dan terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi ekonomi global yang sulit tanpa subsidi apa pun dari pemerintah," kata Fahmi melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Fahmi, persoalan potongan aplikasi adalah ranah business to business (B2B). Pemerintah sebagai regulator tidak boleh mencampurinya. Ia menyebut berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi driver online. Sebab, kata dia, akan mengakibatnya tingginya tarif kepada konsumen dan otomatis pendapatan driver akan menurun akibat berkurangnya pengguna aplikasi. 

"Kami khawatir ini justru akan mengakibatkan seluruh aplikator gulung tikar dan jika ini terjadi, maka DPR dan pemerintah wajib bertanggung jawab kepada puluhan juta driver online yang akan kehilangan pekerjaannya," ujarnya. 
 

Baca juga: Perempuan di Madiun Tega Tipu Driver Ojol dengan Modus Order Fiktif

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengusulkan wacana potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen. 

"Para driver mengaku sangat berat akibat potongan-potongan dari aplikator yang sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 30 persen," ungkap Adian pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Aturan komisi bagi pengemudi online diatur pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) nomor 1001 tahun 2022. Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)