Gas elpiji 3 kg. Foto: dok Pertamina.
Insi Nantika Jelita • 4 February 2025 11:58
Jakarta: Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg), asal beralih ke subpangkalan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas melon bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Sebagai subpangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Heppy dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Februari 2025.
Pertamina mencatat saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga sebesar 53,7 juta NIK, pelaku usaha mikro dengan 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran dengan 50 ribu NIK, dan pengecer yang sudah mendaftar sebanyak 375 ribu NIK.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga," tegas Heppy.
Baca juga: Menteri ESDM Sidak Distribusi Elpiji 3 Kg di Jakarta |