Hukum Mencium Anak Kecil dalam Islam, Begini Penjelasannya

Ilustrasi: Freepik

Hukum Mencium Anak Kecil dalam Islam, Begini Penjelasannya

Riza Aslam Khaeron • 12 November 2025 19:35

Jakarta: Masyarakat sering mengekspresikan rasa sayang terhadap anak-anak kecil dengan mencium pipi atau dahi mereka, termasuk terhadap anak-anak dari teman atau kerabat yang bukan mahram.

Namun, dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini memiliki batasan yang harus diperhatikan secara hati-hati. Hal ini bukan sekadar persoalan budaya atau kasih sayang, melainkan juga menyangkut etika, adab syar’i, serta penjagaan terhadap fitnah dan syahwat.

Berikut uraian hukum mencium anak kecil dalam Islam.
 

Hukum Mencium Anak Mahram

Berdasarkan penjelasan Ustadz Fadly Gugul S.Ag, Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha meriwayatkan bagaimana Nabi Muhammad memperlakukan putrinya, Fatimah radhiallahu ‘anha:

Nabi bila melihat Fathimah datang, beliau berdiri menyambutnya, menciumnya, lalu menggamit lengannya dan mendudukkannya di tempat duduk beliau.
(HR. Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dinilai shahih oleh Al-Albani no. 725)

Hadis ini menunjukkan bahwa mencium anak yang merupakan mahram, seperti anak kandung atau cucu, adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk kasih sayang, selama tidak disertai syahwat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, salah satu ulama besar di abad ke-20, menjelaskan:

Tidak ada dosa bagi seorang ayah mencium putrinya yang sudah besar atau masih kecil, selama tidak disertai syahwat. Namun, sebaiknya ciuman diarahkan ke pipi, bukan ke bibir.
(Fatawa al-Da’wah 1/188–189, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah 2/547)

Penjelasan ini juga berlaku bagi putri kepada ayah, selama dilakukan tanpa syahwat dan diarahkan ke tempat yang aman secara syar’i, seperti kepala atau hidung.
 
Baca Juga:
Gus Elham Cium Anak Kecil, PBNU: Perilaku Tak Berakhlakul Karimah
 

Hukum Mencium Anak Bukan Mahram

Kasus yang sering terjadi adalah mencium anak kecil yang bukan mahram, misalnya anak teman atau tetangga. Dalam hal ini, hukum Islam lebih berhati-hati. Ustadz Fadly menyampaikan bahwa:
  • Bila ciuman dilakukan tanpa syahwat dan sebagai bentuk kasih sayang, sebagian ulama tetap memakruhkan perbuatan ini.
  • Kemakruhan ini ditetapkan untuk mencegah pintu-pintu fitnah, terlebih jika anak tersebut memiliki wajah yang sangat menarik atau tingkah laku yang “menggemaskan”, yang bisa menimbulkan gejolak syahwat meski kecil.
Dengan demikian, meskipun syahwat tidak ada atau tidak terasa, Islam tetap mengedepankan prinsip sadduz dzari’ah—menutup pintu yang mengarah pada keburukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)