Bongkar Situs Judol H5 GF777, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian daring. (Metrovnews.com/Yona)

Bongkar Situs Judol H5 GF777, Dua Tersangka Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 20 January 2025 18:32

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian daring dengan website H5 GF777. Situs judi online ini beroperasi secara nasional dan internasional.

"Pada kasus pertama yaitu praktik perjudian online dengan website H5 GF777, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MIA dan inisial AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Himawan mengatakan tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan lebih dahulu oleh Polda Meteo Jaya pada 13 November 2024. Namun, kala itu kasusnya perjudian daring dengan website Sule 99.

"Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Dia mengungkap AL merupakan Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM). Perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online.

"Dari tersangka AL juga diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti," ujar Himawan.

Sedangkan, tersangka MA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Himawan menyebut dari tersangka MA juga disita satu unit handphone sebagai barang bukti.
 

Baca juga: PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa, Ada yang Dipakai Judi Online

Adapun, peran tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL ialah perusahaan yang digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777 sebagai metode deposit bermain judi online.

"Website ini beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," ucap Himawan.

Himawan menyebut dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran. Di antaranya PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000.

Kemudian, PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, dan PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917.

"Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp47.45.492.998," papar Himawan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)