Bolehkah Membatalkan Puasa jika Berpergian dengan Pesawat?

Ilustrasi: Istimewa via Indonesia.go.id

Bolehkah Membatalkan Puasa jika Berpergian dengan Pesawat?

Riza Aslam Khaeron • 24 March 2025 13:47

Jakarta: Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama umat Islam yang diatur dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam situasi tertentu, seperti bepergian atau sakit, Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah seseorang yang bepergian dengan pesawat di siang hari saat bulan Ramadan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam terkait hal tersebut, termasuk pandangan Al-Qur’an dan hadits, serta pendapat ulama.
 

Hukum Puasa bagi Orang yang Bepergian dengan Pesawat

Dalam Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 80,6 kilometer atau lebih dikategorikan sebagai musafir. Berdasarkan ketentuan ini, musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Melansir laman Universitas Islam An-Nur Lampung pada Senin, 24 Maret 2025, dasar hukum ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan kemudahan bagi umat-Nya yang mengalami kesulitan untuk berpuasa karena sakit atau bepergian. Oleh karena itu, seseorang yang bepergian dengan pesawat dalam jarak yang memenuhi ketentuan syariat diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
 

Ketentuan Membatalkan Puasa saat Bepergian dengan Pesawat

Mengutip Universitas Islam An-Nur Lampung pada Senin, 24 Maret 2025, Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai hukum berpuasa saat bepergian. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hamzah bin Amr Al-Aslami RA, beliau berkata:

Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku sering melakukan safar dan aku kuat untuk berpuasa.’ Beliau bersabda: ‘Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah.’” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada musafir untuk memilih apakah tetap berpuasa atau membatalkannya. Jika seseorang merasa kuat dan tidak mengalami kesulitan saat menjalankan puasa dalam perjalanan, maka ia boleh tetap berpuasa. Namun, jika merasa lemah atau mengalami kesulitan, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.
 
Baca Juga:
4 Amalan Penting dalam 10 Hari Terakhir Ramadan
 

Kondisi yang Membolehkan Membatalkan Puasa saat Perjalanan dengan Pesawat

Melansir Universitas Islam An-Nur Lampung, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang membatalkan puasa saat bepergian dengan pesawat:
  • Jarak perjalanan minimal 80,6 kilometer atau lebih, sesuai ketentuan syariat.
  • Tujuan perjalanan adalah untuk ibadah (haji, umrah) atau keperluan mubah seperti perdagangan, pendidikan, dan silaturahmi.
  • Merasa lemah atau khawatir akan dampak negatif akibat berpuasa saat bepergian, seperti dehidrasi, mabuk udara, atau kelelahan fisik.
Namun, jika perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan maksiat, seperti berjudi, minum-minuman keras, atau perbuatan yang diharamkan dalam Islam, maka perjalanan tersebut tidak menjadi alasan untuk membatalkan puasa.

Berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur’an, hadits Rasulullah SAW, dan pendapat ulama, seseorang yang bepergian dengan pesawat dengan jarak minimal 80,6 kilometer diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, asalkan perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat.

Jika seseorang merasa kuat dan mampu berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk tetap melanjutkan puasanya.

Namun, jika merasa lemah atau mengalami kesulitan, maka ia boleh berbuka dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan. Mengutip Universitas Islam An-Nur Lampung pada Senin, 24 Maret 2025, keputusan untuk berpuasa atau berbuka saat bepergian adalah bentuk kemudahan dari Allah SWT yang diberikan kepada umat-Nya sebagai bentuk rahmat dan kasih sayang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)