ilustrasi medcom.id
Roni Kurniawan • 22 March 2025 16:17
Bandung: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Menurut Farhan, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan tugas sebagai ASN Pemkot Bandung. Aturan tersebut berlaku diseluruh tingkat jabatan ASN.
"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," ujar Farhan di Bandung, Sabtu, 22 Maret 2025.
Farhan mengaku, larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya. Farhan berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Baca: Terminal Cicaheum Siapkan 165 Bus AKAP untuk Angkutan Lebaran 2025 |