Magang Nasional Berlanjut 2027, Pemerintah Siapkan 150 Ribu Kuota

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Magang Nasional Berlanjut 2027, Pemerintah Siapkan 150 Ribu Kuota

Husen Miftahudin • 1 October 2026 19:20

Jakarta: Pemerintah memastikan Program Magang Nasional atau MagangHub dilanjutkan pada 2027. Program ini ditujukan sebagai jembatan bagi masyarakat dari dunia pendidikan menuju dunia kerja.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan 150 ribu kuota peserta untuk program magang tahun depan. Pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Selain magang, pemerintah melanjutkan program pelatihan vokasi dengan kuota 300 ribu peserta untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menerapkan prinsip link and match sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
 
Pemerintah juga akan melanjutkan sejumlah program insentif pada 2027. Salah satunya pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
 
Kebijakan ini diperluas ke seluruh sektor dan ditujukan bagi sekitar 7,5 juta pekerja, tidak hanya pekerja sektor padat karya dan pariwisata.
 
Selain itu, pemerintah berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027.
 
Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah seharga hingga Rp5 miliar, pemerintah menanggung PPN berdasarkan nilai pajak maksimal Rp2 miliar.
 



Program Magang dan Insentif PPh 21 Bakal Dilanjutkan pada 2027

(Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Youtube Sekretariat Kabinet)

 

Skema JKP 6 bulan

 
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan kelompok penghasilan.
 
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,6 juta mendapat manfaat Rp2,3 juta. Sementara pekerja dengan gaji di atas Rp3,8 juta mendapat manfaat 60 persen selama enam bulan. Skema ini masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
 
Pemerintah juga menyiapkan program baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan dengan bunga enam persen.
 
Sebelumnya, program ini ditujukan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, pekerja berpenghasilan tetap juga dapat mengakses KPR untuk rumah hingga Rp500 juta.
 
Pemerintah juga menyiapkan perubahan aturan PPN perhiasan. Fasilitas PPN nantinya dapat berlaku untuk perhiasan dengan kandungan logam mulia 99,9 persen, dari sebelumnya 99,99 persen. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)