Ilustrasi ibadah haji/Metro TV
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Angel Rinella • 20 October 2026 17:45
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis rencana perjalanan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam jadwal tersebut, jemaah haji Indonesia mulai masuk asrama pada 10 April 2027.
Rencana perjalanan itu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Jemaah dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi melalui dua gelombang, yakni menuju Madinah mulai 11 April dan menuju Jeddah mulai 26 April 2027. Jadwal tersebut mencakup tahapan keberangkatan hingga pelaksanaan puncak ibadah haji.
Rencana perjalanan ini menjadi acuan bagi penyelenggara dalam mempersiapkan layanan dan mobilisasi jemaah. Jadwal juga mengatur proses pemulangan jemaah ke Tanah Air setelah seluruh rangkaian ibadah selesai.
Baca Juga :
Danantara Rampungkan Akuisisi Lahan 4,4 Hektare di Makkah
Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April 2027
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji tersebut, jemaah mulai masuk asrama haji pada 10 April 2027. Pemberangkatan gelombang pertama dari Indonesia menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027.
Sementara itu, pemberangkatan gelombang kedua menuju Jeddah dimulai pada 26 April 2027. Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari.
Pemberangkatan gelombang pertama berakhir pada 25 April 2027, sedangkan gelombang kedua berakhir pada 10 Mei 2027.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho mengatakan rencana perjalanan haji menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan berjalan terencana dan terkoordinasi.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh di Jakarta, 20 Oktober 2026.
Puncak Haji Berlangsung pada Mei 2027
Jemaah haji dijadwalkan bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei, dilanjutkan dengan Iduladha pada 16 Mei 2027.
Setelah itu, jemaah menjalani hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027. Rangkaian tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum jemaah memasuki tahapan kepulangan ke Tanah Air.
.jpeg)
Ilustrasi jemaah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol.
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji
Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, jemaah mulai kembali ke Indonesia melalui dua gelombang.
Pemulangan gelombang pertama dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dimulai pada 21 Mei 2027. Kedatangan jemaah gelombang pertama di Indonesia berlangsung hingga 4 Juni 2027.
Pemulangan gelombang kedua dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz dimulai pada 5 Juni 2027. Kedatangan jemaah gelombang kedua berlangsung hingga 20 Juni 2027.
Masa operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari. Masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari.
Jemaah Tinggal di Arab Saudi 38-40 Hari
Kemenhaj menetapkan rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 38–40 hari. Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi.
Rencana tersebut mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah. Teguh menegaskan bahwa kepastian jadwal harus diikuti kesiapan operasional di seluruh tahapan penyelenggaraan haji.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah,” katanya.
Rencana perjalanan haji 2027 menjadi pedoman Kemenhaj dan pihak terkait dalam mempersiapkan mobilisasi jemaah sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Jadwal dapat disesuaikan jika Pemerintah Arab Saudi mengubah tanggal Hijriah atau jadwal penyelenggaraan haji sesuai ketentuan yang berlaku.
(Siti Nahdia Usman)
