Pemkab Batanghari Perpanjang Status Siaga Karhutla hingga 13 Oktober

BPBD Kabupaten Gowa bersama petugas gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan di wilayah terdampak kebakaran. Dokumentasi/ Pusdalops BPBD Kab. Gowa

Pemkab Batanghari Perpanjang Status Siaga Karhutla hingga 13 Oktober

Lukman Diah Sari • 8 October 2026 21:08

Batanghari: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi, resmi memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 13 Oktober 2026. Keputusan strategis ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara yang kini masuk dalam kategori berbahaya akibat paparan kabut asap tebal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari, Sholihin, menjelaskan perpanjangan status tersebut didasari oleh kondisi titik api yang masih tersebar di sejumlah wilayah.

"Keseluruhan sampai dengan kemarin (Rabu), kita merekapitulasi sudah mencapai 1.435 hektare. Kemarin kita sudah melaksanakan rapat evaluasi bersama Forkopimda," kata Sholihin di Muara Bulian, Kamis, 8 Oktober 2026, melansir Antara.

Sholihin menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Seluruh pihak menyepakati bahwa kondisi karhutla di wilayah tersebut masih membutuhkan perhatian serta penanganan yang sangat serius.

Memburuknya kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan status siaga darurat ini. Tercatat, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Batanghari telah menyentuh angka 320, yang berarti masuk dalam level sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.


BPBD Kabupaten Batang Hari gelar rapat perpanjangan status siaga karhutla, Kamis (8/10/2026). ANTARA/HO-Riski Apriyani

Hingga saat ini, total luasan lahan yang hangus terdampak karhutla di Kabupaten Batanghari telah mencapai sekitar 1.435 hektare.

Guna meminimalisasi dampak yang lebih luas, upaya pemadaman dan pencegahan terus diintensifkan oleh tim gabungan di lapangan. BPBD bersama instansi terkait juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

(Lukman Diah Sari)