Mengenal B50, Bahan Bakar Baru yang Diluncurkan Prabowo untuk Kurangi Impor BBM

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Mengenal B50, Bahan Bakar Baru yang Diluncurkan Prabowo untuk Kurangi Impor BBM

Putri Purnama Sari • 9 July 2026 15:30

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan biodiesel B50 pada Kamis, 9 Juli 2026 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Peluncuran tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.

B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan melalui B35 dan B40. Lantas, apa itu B50 dan apa bedanya dengan jenis biodiesel sebelumnya? Berikut informasinya.

Apa Itu B50?

B50 adalah bahan bakar biodiesel yang terdiri dari campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar konvensional.

FAME merupakan bahan baku nabati yang dihasilkan dari pengolahan minyak kelapa sawit. Campuran tersebut membuat B50 menjadi bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibandingkan solar murni karena mampu mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis fosil.

Pemerintah menargetkan B50 dapat dimanfaatkan secara luas di berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga industri, serta tersedia di jaringan SPBU di seluruh Indonesia secara bertahap.

Mengapa Pemerintah Meluncurkan B50?


(Biosolar B50. Foto: dok Kementerian ESDM)

Peluncuran B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan meningkatkan penggunaan biodiesel berbasis sawit, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor solar sekaligus memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri secara optimal.

Selain itu, penggunaan B50 juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional, meningkatkan serapan produksi dalam negeri, serta membantu menekan emisi gas rumah kaca dibandingkan penggunaan solar konvensional.

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.

Perbedaan B50 dengan B35 dan B40

Program B50 merupakan pengembangan dari kebijakan pencampuran biodiesel yang telah diterapkan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada komposisi campuran biodiesel dan solar.
  • B35: Mengandung 35 persen FAME dan 65 persen solar konvensional.
  • B40: Terdiri dari 40 persen FAME dan 60 persen solar konvensional.
  • B50: Memiliki komposisi 50 persen FAME dan 50 persen solar konvensional.
Semakin besar angka di belakang huruf "B", semakin tinggi pula kandungan biodiesel berbasis minyak sawit di dalam bahan bakar tersebut.

Apa Manfaat B50?

Penerapan B50 diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia, di antaranya:
  • Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
  • Memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
  • Meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan.
  • Memberikan nilai tambah bagi industri sawit dalam negeri.
  • Membantu menekan emisi gas rumah kaca dibandingkan penggunaan solar murni.

Apakah Semua Kendaraan Diesel Bisa Menggunakan B50?

Meski telah resmi diluncurkan, penggunaan B50 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah bersama produsen kendaraan dan pemangku kepentingan terkait masih terus melakukan pengujian untuk memastikan kompatibilitas bahan bakar tersebut dengan berbagai jenis mesin diesel.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengikuti rekomendasi dari produsen kendaraan terkait penggunaan B50 agar performa mesin tetap optimal.

(Putri Purnama Sari)