Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Permendag PMSE Tak Intervensi Algoritma Marketplace, Bakom Jelaskan Aturannya
Husen Miftahudin • 15 July 2026 15:26
Jakarta: Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak mengatur algoritma maupun teknologi yang digunakan oleh lokapasar atau marketplace.
Deputi III Bakom Kurnia Ramadhana mengatakan regulasi tersebut hanya mengatur kewajiban penyelenggara PMSE untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri melalui sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.
"Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Kurnia menjelaskan setiap penyelenggara PMSE tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing.
Menurut dia, fleksibilitas tersebut diberikan agar setiap platform dapat menyesuaikan implementasi kebijakan tanpa mengubah sistem yang telah dimiliki, selama tetap memenuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Kurnia mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui permintaan klarifikasi kepada penyelenggara PMSE, pengumpulan informasi, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Perkuat daya saing UMKM
Kurnia menjelaskan pengaturan mengenai visibilitas produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pertumbuhan perdagangan digital.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pedagang digital pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah melakukan penjualan secara daring, sementara 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026 mencatat sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.
Menurut Kurnia, kondisi tersebut menjadi salah satu landasan diterbitkannya Permendag Nomor 19 Tahun 2026 guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan.
Regulasi itu juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepatuhan legalitas pelaku usaha, serta memperluas peluang pertumbuhan bagi UMKM dan produk dalam negeri.