Ilustrasi. Foto: Shutterstock.
Tarif Listrik 2026 Apakah Naik? Cek Fakta Lengkapnya
Husen Miftahudin • 7 January 2026 11:00
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026. Kebijakan yang diumumkan pekan lalu ini memutuskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan dan landasan kebijakan
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik di awal tahun ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian serta stabilitas ekonomi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, meskipun perhitungan parameter ekonomi makro secara formula berpotensi mengubah tarif, pemerintah memilih untuk menstabilkannya.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri Winarno di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa, 6 Januari 2026.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
| Baca juga: Daftar Harga Token Listrik serta Cara Belinya |

(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
Daftar tarif listrik
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026, sebagaimana dirilis oleh PT PLN (Persero):
1. Rumah tangga subsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Rumah tangga nonsubsidi
- R-1 daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1 daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1 daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2 daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Bisnis
- B-2 daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Fasilitas pemerintah
- P-1 daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3 untuk PJU: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh.
6. Pelayanan sosial
- S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1 daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TM daya >200 kVA: Rp925 per kWh.
Imbauan pemerintah
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi.
Kementerian ESDM meminta PT PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Tarif listrik untuk triwulan selanjutnya (April-Juni 2026) akan kembali dievaluasi sesuai dengan perkembangan parameter ekonomi yang berlaku. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com