Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. Foto: Istimewa.
Ombudsman Sebut Punya Kewenangan Sidak Tanpa Pemberitahuan
Metro TV • 24 September 2026 18:21
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia menegaskan berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas). Kewenangan tersebut menjadi dasar tim Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Salah satunya Pasal 1 angka 1 yang menegaskan Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
“Ombudsman diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Syafrida.
Syafrida menjelaskan kewenangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal tersebut merujuk Pasal 34 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida.
Menurut Syafrida, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan sidak ke Lapas Cibinong tanpa pemberitahuan sebelumnya.
.jpeg)
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Istimewa.
Tim Ombudsman menemukan adanya bangunan dan fasilitas khusus yang berbeda dari milik warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Menurut Syafrida, tim sempat ditolak masuk meski membawa surat tugas yang ditandatangani pimpinan Ombudsman.
"Mereka menyatakan menunggu arahan dari Kalapas. Nah, kemudian kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” kata Syafrida.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)