5 Izin Perusahaan Dicabut terkait Karhutla Kalimantan

Ilustrasi pemadaman karhutla. Foto: Dok. ANTARA FOTO.

5 Izin Perusahaan Dicabut terkait Karhutla Kalimantan

Siti Yona Hukmana • 22 September 2026 08:25

Jakarta: Izin usaha lima perusahaan dicabut akibat insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Tindakan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 22 September 2026.

Sebanyak lima perusahaan yang izin usahanya dicabut yakni PT WLJ di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT PMB di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT PWN di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.

Kemudian, PT GPP di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT BWL di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Menhut menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Ia menambahkan luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT WLJ, 18,20 hektare untuk PT PMB, 497 hektare untuk PT PWN, 374,99 hektare untuk PT GPP, dan 231,10 hektare untuk PT BWL. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.

Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (28/3/2026) ANTARA/HO-BPBD Kutai Kartanegara

Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Menhut.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan, agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ungkap Raja Juli Antoni.

(Siti Yona Hukmana)