Gaji Apoteker di Indonesia Terbaru 2026, PNS dan Swasta

Ilustrasi. Foto: Paxels

Gaji Apoteker di Indonesia Terbaru 2026, PNS dan Swasta

Eko Nordiansyah • 15 February 2026 14:15

Jakarta: Penentuan gaji apoteker di Indonesia saat ini mengacu pada standar yang berbeda. Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, gaji apoteker yang berstatus PNS telah ditetapkan secara berjenjang mulai dari tingkat pertama hingga utama. Di sisi lain, gaji apoteker swasta sangat bervariasi, dengan angka tertinggi per Februari 2026 didominasi kota industri seperti Karawang, Kabupaten Bekasi dan Sidoarjo.

Gaji apoteker PNS

Mengacu Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji apoteker Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi pemerintah:

1. Apoteker pertama

  • Penata muda tingkat 1: Golongan III/b sebesar Rp2.903.000 - Rp4.482.000.

2. Apoteker muda

  • Penata: Golongan III/c sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
  • Penata tingkat I: Golongan III/d sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Baca Juga :

Besaran Gaji Porter Bandara 2026, Lengkap dengan Tugasnya



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

3. Apoteker madya

  • Pembina: Golongan IV/a sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
  • Pembina tingkat I: Golongan IV/b sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
  • Pembina utama muda: Golongan IV/c sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

4. Apoteker utama

  • Pembina utama madya: Golongan IV/d sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Pembina utama: Golongan IV/d sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Gaji apoteker swasta

Berbeda dengan PNS, apoteker yang bekerja di sektor swasta tidak mengikuti sistem golongan. Besaran gaji akan disesuaikan dengan besaran kontrak, posisi dan lokasi tempat bekerja. Mengutip laman Jobstreet, berikut rata-rata gaji Apoteker Swasta di  berbagai kota Indonesia per Februari 2026:
  • Karawang: Rp6,5 juta.
  • Sidoarjo: Rp6,5 juta.
  • Kabupaten Bekasi: Rp6,3 juta.
  • Tangerang 6,3 juta.
  • Gresik: Rp6,2 juta.
  • Jakarta Barat: Rp6,1 juta.
  • Bekasi: Rp6 juta.
  • Jakarta Selatan: Rp5,9 juta.
  • Kabupaten Bogor: Rp5,8 juta.
  • Jakarta Timur: Rp5,5 juta. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)