Sri Lanka menyiapkan RUU tahanan rumah dengan pengawasan elektronik setelah kerusuhan di Penjara Negombo menewaskan 27 narapidana. (Anadolu Agency)
Sri Lanka Susun RUU Baru usai Kerusuhan di Penjara Negombo Tewaskan 27 Narapidana
Muhammad Reyhansyah • 8 July 2026 19:01
Negombo: Sri Lanka akan segera memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) tentang tahanan rumah sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan menyusul kerusuhan berdarah di Penjara Negombo yang menewaskan 27 narapidana.
Melansir Anadolu, Rabu, 8 Juli 2026, Menteri Kehakiman Sri Lanka Harshana Nanayakkara mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi kepadatan penghuni penjara yang disebut menjadi penyebab utama bentrokan antarnarapidana.
Menurut Nanayakkara, RUU tersebut akan memungkinkan tahanan yang masih menjalani proses hukum ditempatkan dalam tahanan rumah dengan pengawasan melalui perangkat elektronik.
Pemerintah juga telah membentuk komite untuk menyusun rancangan aturan tersebut serta mengambil langkah memperluas kapasitas lembaga pemasyarakatan guna mengatasi masalah kelebihan penghuni penjara.
Nanayakkara menambahkan kepadatan penjara juga dipicu lambatnya pemberian jaminan bagi tersangka kasus kepemilikan narkotika.
Kerusuhan di Penjara Negombo, sekitar 35 kilometer di utara ibu kota Kolombo, berlangsung selama dua hari sejak Minggu. Bentrokan terjadi antara narapidana yang telah divonis dan tahanan yang masih menjalani penahanan sementara.
Menurut pemerintah, insiden bermula ketika sejumlah narapidana menyerang sesama penghuni penjara yang diduga memberikan informasi mengenai penyelundupan narkoba di dalam lapas. Situasi kemudian memburuk setelah dua petugas penjara dilaporkan ikut diserang.
Pemerintah telah membentuk komite beranggotakan tiga hakim purnabakti untuk menyelidiki penyebab kerusuhan yang melukai sekitar 100 orang tersebut.
Baca juga: Bentrokan di Penjara Sri Lanka Tewaskan Sedikitnya 25 Orang, Termasuk Lima Sipir