Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock
Eko Nordiansyah • 26 November 2025 13:47
Jakarta: PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk berbagai golongan pelanggan tetap berlaku tanpa perubahan hingga akhir 2025. Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku November 2025:
1. Rumah tangga subsidi
- 450 VA: Rp415 per kWh.
- 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Rumah tangga nonsubsidi
- 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
3. Bisnis
- 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
4. Industri
- 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)
- 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- PJU: Rp1.699,53 per kWh.
6. Pelayanan sosial
- 450 VA: Rp325 per kWh.
- 900 VA: Rp455 per kWh.
- 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Kepastian tarif listrik hingga akhir 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran biaya listrik secara lebih akurat. Pelanggan dapat memantau penggunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile dan melakukan pembayaran secara rutin untuk menghindari denda keterlambatan. (Muhammad Adyatma Damardjati)