Ucapan belasungkawa terhadap dr. M Zulfikar Drakel oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung. ANTARA/HO-IDI Lampung.
Kemenkes: dr. Zulfikar Meninggal Bukan karena Bullying
Anggi Tondi Martaon • 24 July 2026 09:24
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Hasilnya, peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur itu menghembuskan nafas terakhir akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti menegaskan, Zulfikar meninggal tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan jam kerja. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi," kata Yuli dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2026.
Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
Yuli mengatakan, total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan kendala pemberian izin berobat terhadap korban. "Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," ungkap Yuli.

Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Medcom.id.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per pekan, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujar Yuli.
Yuli mengungkapkan, Kemenkes rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Ia mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.