Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman kepada tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat. Dok. Istimewa
BNPP Jadikan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 16:24
Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BNPP Tahun 2025. Hasil pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan sekaligus pelaksanaan program BNPP RI dalam mengelola kawasan perbatasan negara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang penting bagi BNPP untuk melihat efektivitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan negara,” ujar Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman kepada tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat. Dok. Istimewa
Raihan opini WTP ini yang ke 12 kali secara berturut-turut diterima BNPP RI. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Makhruzi kepada tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat.
Makhruzi menegaskan opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, opini tersebut tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola keuangan.
“Opini WTP harus kita maknai sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sebagai akhir dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Makhruzi.
Menurut dia, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi BNPP RI untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan berjalan efektif dan akuntabel.