Pemulung di Boyolali. Foto: Bakom RI.
Pemerintah akan Ubah Sebutan Pemulung jadi Pemilah Sampah, Cek Manfaat yang Didapat
Riza Aslam Khaeron • 11 August 2026 20:00
Jakarta: Pemerintah berencana mengubah penamaan profesi pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Perubahan ini bertujuan agar pekerjaan tersebut tercatat secara formal dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa perubahan nomenclature ini nantinya akan dituangkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal ‘pemulung’, minta diganti menjadi ‘pemilah sampah’,” ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026, mengutip Antara.
Berikut adalah sejumlah manfaat yang akan diperoleh oleh para pekerja pemilah sampah.
Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Manfaat utama yang disiapkan bagi pemulung dan pekerja sektor informal lainnya berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yassierli menjelaskan bahwa para pekerja informal akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, para pekerja ini berhak mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," kata Yassierli.
Mengutip informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, rincian manfaat program JKK dan JKM meliputi:
- Perawatan akibat kecelakaan kerja
Mencakup pelayanan kesehatan apabila kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. - Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
Di mana ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Manfaat JKM (bukan akibat kecelakaan kerja)
Berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total nominal Rp42 juta, ditambah potensi beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak.
Ribuan Pemulung Mulai Terdaftar BPJS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan para pemulung ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, pendaftaran telah mencakup sekitar 4.000 peserta di kawasan Bantargebang."Ada sejumlah 4.000 pemulung yang ada di Bantargebang yang kita daftarkan. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Utara, mengutip Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Berdasarkan data terbaru yang dikutip Antara, jumlah pemulung yang bekerja di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang. Pramono meminta Dinas Lingkungan DKI Jakarta untuk mendata sisa 2.000 pemulung yang belum terdaftar.