BPJPH: Sertifikat Halal Gratis Perkuat Daya Saing Global UMK

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

BPJPH: Sertifikat Halal Gratis Perkuat Daya Saing Global UMK

Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2026 16:28

Bandar Lampung: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengakselerasi program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) guna mengejar target kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026. Melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah mengalokasikan kuota lebih dari satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

"Kami ingin memastikan negara hadir untuk mempermudah rakyat. Program Sehati dan kuota lebih dari satu juta sertifikat gratis dari Presiden Prabowo adalah bentuk dukungan konkret agar Usaha Mikro Kecil tidak terhambat aturan, melainkan justru semakin memperkuat daya saingnya di pasar global," ujar Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) BPJPH, Fertiana Santy, di sela perhelatan Lampung Halal Market 2026, dikutip Selasa, 28 April 2026.
 


Fertiana menegaskan bahwa kehadiran BPJPH di pusat-pusat keramaian, seperti di Tugu Adipura Bandar Lampung, merupakan strategi "jemput bola" untuk menyosialisasikan kemudahan prosedur sertifikasi. Hal ini krusial agar para pelaku usaha tidak terhambat masalah legalitas saat aturan wajib halal mulai diberlakukan secara penuh.

Antusiasme program ini dirasakan langsung oleh Lili Agustin Kintiarsih Raharjo, pemilik usaha Cireng Sultan. Menurutnya, sertifikat halal yang didapatkan secara cuma-cuma ini menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan konsumen serta menjaga kredibilitas merek dagangnya.

"Ini sangat membantu kami menjaga nama baik merek Cireng Sultan dan menjaga kehalalan bahan yang digunakan agar pembeli semakin percaya," ujar Lili.

Selain jalur gratis (self declare), efisiensi juga dirasakan pada jalur reguler. Antoni Rahman PA, pemilik Dapur SPPG, mengungkapkan proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih singkat, yakni hanya memakan waktu dua minggu. Kecepatan administrasi ini dinilai sangat membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi pengawasan otoritas di masa mendatang.


Lampung Halal Market 2026. Foto: Dok. Istimewa.

"Ini penting agar sebelum Oktober 2026 nanti, saat ada sidak dari otoritas, dapur kami sudah siap dan memiliki legalitas halal," jelas Antoni.

Legalitas halal kini tidak hanya sekadar label, tetapi juga menjadi syarat strategis untuk terlibat dalam program nasional. Budi Waluyo dari Rumah Potong Hewan (RPH) Atmajaya menjelaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi syarat mutlak bagi pemasok dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sisi lain, kemudahan ini juga membuka pintu pasar internasional. Hendro Lukito, pengusaha minuman herbal asal Metro, menceritakan pengalamannya yang kini hanya membutuhkan waktu 11 hingga 21 hari untuk penerbitan sertifikat. Berkat legalitas tersebut, produk rempah miliknya sukses menembus pasar ekspor hingga ke Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Melalui sinergi antara BPJPH, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga pendamping, diharapkan ekonomi kerakyatan di Lampung semakin kokoh dan siap menghadapi persaingan pasar global sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)