Arsip - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau hewan kurban. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
Hewan Kurban Masuk Surabaya Wajib Vaksin PMK
Silvana Febiari • 13 May 2026 20:01
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban di Kota Surabaya.
"Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya lalu lintas ternak menjelang Iduladha. Penyakit yang diwaspadai meliputi penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR)," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam SE itu, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal satu kali. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau eartag QR Code yang terintegrasi dengan program vaksinasi nasional.
"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Iduladha menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," jelasnya.
Selain wajib vaksin PMK, kata dia, hewan kurban juga harus dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum masuk ke Kota Surabaya. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal ternak.
"Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks," ucapnya.
Tak hanya mengatur lalu lintas ternak, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban. Penjual diwajibkan mengantongi izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat serta memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan memiliki dokumen kesehatan resmi.
.jpg)
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Medcom.id.
Tempat penjualan juga diwajibkan memiliki area isolasi bagi hewan sakit, tempat penampungan limbah, serta tidak diperbolehkan berada dekat dengan peternakan lokal di Surabaya. Wali Kota Eri menegaskan, jika ditemukan hewan sakit atau mati, penjual wajib segera melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.
"Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain memenuhi syariat Islam, hewan kurban juga harus sehat secara medis dan layak untuk disembelih.
Dalam surat edarannya, Pemkot Surabaya menetapkan hewan kurban wajib dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri. Hewan juga harus cukup umur, yakni kambing atau domba minimal berusia satu tahun dan sapi minimal dua tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Sementara untuk proses penyembelihan, Pemkot Surabaya menganjurkan agar pemotongan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun apabila dilakukan di luar RPH, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat," tuturnya.